Berita Nasional Terkini

CEK Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM, Penumpang Kapal Pelni Sudah Booster Bebas PCR/Antigen

Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
KM Binaiya yang hendak berangkat dari Pelabuhan Lok Tuan ke Awarange Sulawesi Selatan. Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen. 

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

3. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.

Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Syarat naik bus

Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).

Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Inggris Naik Tajam, Tuding karena Perang Panjang Rusia vs Ukraina

4. Pesawat

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.

Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved