Berita Kutim Terkini
PTM Kapasitas 100 Persen Diterapkan di Kutim, Pembelajaran Berlangsung Selama 6 Jam Per Hari
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) usai libur lebaran tahun 2022, telah dilangsungkan sejak tanggal 9 Mei 2022 kemarin
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) usai libur lebaran tahun 2022, telah dilangsungkan sejak tanggal 9 Mei 2022 kemarin.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda mengatakan bahwa Pelaksanaan PTM berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dirinya menerangkan bahwa indikator pelaksanaan PTM berdasar pada status PPKM dan capaian vaksinasi Covid-19.
"Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 satu dan PPKM level dua dengan capaian vaksinasi dosis 2, pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah delapan puluh persen," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Durasi Jam PTM di Bontang Saat Ramadhan, SD dan SMP Hanya 4 Jam per Hari
Baca juga: Disdikbud Paser Kembali Buka PTMT, 84 Sekolah Boleh Gelar PTM 100 Persen
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Siswa di Balikpapan Dilarang Ikut PTM
Kemudian capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di bawah 60 persen, di tingkat kabupaten atau kota dapat melaksanakan tatap muka dengan ketentuan tertentu.
Satuan pendidikan di Kutim mengikuti kebijakan tersebut dengan melaksanakan PTM setiap hari.
Jumlah peserta didik diperbolehkan 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan jam pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran per-hari.
“Jadi saat ini pembelajaran berlangsung normal, hanya pembelajaran 6 jam perhari,” ujarnya.
Irma mengutarakan PTM ini sudah mulai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di 18 kecamatan yang ada di Kutim.
Baik dari tingkat TK, SD, SMP dan bahkan diperkirakan SMA sederajat memberlakukan pembelajaran yang sama.
Baca juga: Disdikbud Paser Target Vaksinasi Booster Pendidik Capai 90 Persen, PTM Belum Bisa Dilaksanakan
“Rilis surat edaran PTM sudah diberikan kepada seluruh satuan pendidikan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan aturan kembali dari (Pemerintah) Pusat yang menyesuaikan kondisi setiap daerah,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel