Ibu Kota Negara

Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan 

- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, dan sebagainya.

- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagainya.

- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 hektar. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Jonggon Desa, dan sebagian Desa Sungai Payang.

Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN.

Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:

- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, dan sebagainya.

- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kua, dan sebagainya.

- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan sebagainya.

Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.

Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.

Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved