Berita Nasional Terkini

Selewengkan PNBP Rp 3 Miliar di Polres Blora, Pasutri Oknum Polisi Ditangkap

Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri yakni Briptu EM dan Bripka EFJ ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan

Editor: Samir Paturusi
Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi- Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri yakni Briptu EM dan Bripka EFJ ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.

Baca juga: 10 Bulan Kasus Penyelewengan Izin Peti Kemas Berjalan, Kejari Balikpapan Belum Tetapkan Tersangka

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/12/suami-istri-berprofesi-polisi-selewengkan-uang-negara-rp-3-miliar-sempat-kembalikan-rp-14-m?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved