Berita Balikpapan Terkini
Akibat Terlilit Utang, Pria di Balikpapan Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang kurir sabu di Balikpapan berinisial SA (32) pada Rabu (11/5/2022).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang kurir sabu di Balikpapan berinisial SA (32) pada Rabu (11/5/2022).
Ia diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut telah dicurigai sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan, pelaku SA lantas dilumpuhkan di lokasi saat hendak melancarkan operandinya.
"Diperiksa ditempat, dari pelaku mengantongi sabu seberat 11,75 gram. Kemudian tim opsnal reserse narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka," ujar Roganda, Jumat (13/5/2022).
Di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan unit ponsel.
Baca juga: Hindari Penyalahgunaan, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu dan Ribuan Gram Ganja
Baca juga: Nabung demi Meminang Sang Pujaan Hati, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu
Baca juga: Warga Sangatta Utara Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Dibekuk Aparat Polres Kutai Timur
Roganda menambahkan, modus operandi yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain yang disapa Babe dari Kota Samarinda.
"Ia berjanjian di tempat tertentu, Babe ini menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA," sebutnya.
Setelah diambil SA, sambung Roganda, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.
Setelahnya, dia akan berjanjian lagi dengan Babe untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu akan di drop lagi dengan sistem jejak.
"Tapi untuk AN alias Babe ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita," imbuh Roganda.
Baca juga: Transaksi Sabu di Atas Kapal Jelang Lebaran, Warga Anggana Ditangkap di Perairan Mahakam Samarinda
Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang.
Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan Babe. Namun dia sudah empat kali mendatangkan suplai sabu tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Konpers-Satresnarkoba-Polresta-Balikpapan-terkait-peredaran-sabu.jpg)