Berita Samarinda Terkini
Sempat Buron Selama 2 Tahun, Ancu Akhirnya Tertangkap Kejari Samarinda
Sempat kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda (Kejari) pada 2019 lalu, dan masuk dalam daftar pencarian orang
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda (Kejari) pada 2019 lalu, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Syamsul Fajri alias Ancu terpidana Narkotika akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (13/5/2022) lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Toni Yuswanto menerangkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Rukun, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam keterangan persnya, Toni Yuswanto didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Indra Rivani serta Kasi Intel Kejari Samarinda, Mahdi menerangkan bahwa Ancu atau tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat itu terpidana Ancu telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Dianggap Aman dari Narkotika, Bangun Mulya jadi Pilot Project Desa Bersinar di Penajam Paser Utara
Baca juga: Kunjungi Panti Asuhan, Kejari dan BNI Samarinda Kolaborasi Lewat Berkah dan Kemuliaan Ramadhan
Baca juga: Kejari Periksa Saksi Tambahan soal Kasus Korupsi Oknum Karyawan Pegadaian Balikpapan
Kala itu, lanjutnya, PN Samarinda telah memutuskan vonis terhadap terdakwah Syamsul Fajri tanpa dihadiri terdakwa (In Absentia) dengan nomor 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr, pada Selasa 21 Januari 2020 dengan vonis 10 tahun dan denda 1 miliar Sub Pidana 6 bulan.
"Tertangkapnya tersangka ini berkat kerjasama yang baik dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Samarinda Seberang," ucap Toni Yuswanto, dalam keterangan press release-nya, Jumat (13/5/2022).
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim telah menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor dalam rangka penyiapan berkas agar dilakukan eksekusi sebagaimana telah tertuang dalam surat putusan Nomor : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syamsul-fajri-ancu.jpg)