Bantuan Sosial
Kemnaker Tengah Persiapkan Instrumen Pelaksanaan BSU 2022, Simak Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat
TRIBUNKALTIM.CO - Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Demikian yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berada di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.
Sejumlah netizen pun menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.
Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun, sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Info BSU 2022 Rp 1 Juta Ditransfer Bulan Mei Ini
Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.
Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap.
Kemudian besaran BSU tahun 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022
Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Tahapan Penyaluran BSU
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;