Bantuan Sosial

BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Simak Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerimanya

Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial atau bansos bagi para pekerja terdampak pandemi. 

Editor: Diah Anggraeni
https://bsu.kemnaker.go.id/
Mengapa penyaluran BSU 2022 belum juga dilakukan hingga saat ini? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial atau bansos bagi para pekerja terdampak pandemi. 

Bantuan yang diberikan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut bakal segera cair pada tahun 2022 ini.

BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Sementara anggaran yang  telah disediakan pemerintah untuk penyaluran BSU sebesar Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

Sehingga, setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Terbaru Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji, Info BSU 2022 Rp 1 Juta Kapan Ditransfer

Kapan BSU 2022 Cair?

Sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

Tetapi hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.

Kenapa penyaluran BSU 2022 belum juga dilakukan hingga saat ini?

Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Info BSU 2022 Rp 1 Juta Ditransfer Bulan Mei Ini

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa BSU 2022 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerimanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/16/kenapa-bsu-2022-belum-cair-ini-cara-cek-status-penerima-bsu-2022-simak-kriterianya?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved