Hari Raya Waisak
Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot yang beragama Buddha, peroleh remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot yang beragama Buddha, peroleh Remisi Kkhusus pada perayaan Hari Raya Waisak.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Dimas Suryanata mewakili Karutan Doni Handriansyah, di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Senin (16/5/2022).
Karutan Tanah Grogot, Doni handriansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan menyampaikan, Remisi Khusus diberikan kepada WBP di tiap hari-hari besar keagamaan.
"Tiap hari besar keagamaan, pemerintah memberikan potongan kurungan masa pidana kepada warga binaaan," jelas Dimas mewakili Karutan Tanah Grogot.
Pemberian remisi, sambung Dimas merupakan wujud perhatian pemerintah serta reward kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: Umat Buddha di Samarinda Laksanakan Ritual Waisak, Doa dan Mandikan Rupang serta Bakti Sosial
Baca juga: INILAH Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Waisak 16 Mei 2022, Lengkap Cara Buat & Bagikan ke Medsos
Baca juga: TERBARU 20 Link Twibbon Hari Raya Waisak 2022 dan Cara Menggunakan, Bagikan ke WA, IG, dan Facebook
Ia menekankan kepada WBP yang memperoleh Remisi Khusus hari ini, agar dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri ke depannya.
"Selamat kepada saudara kita yang mendapatkan Remisi Khusus, semoga ini menjadi titik awal untuk lebih baik dari sebelumnya," harapnya.
Adapun warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak sebanyak 1 orang WBP.
"Di Rutan Tanah Grogot ada 1 orang WBP yang mendapat remisi khusus hari ini, besaran remisinya yaitu pengurangan 1 bulan masa kurungan," tambah Dimas.
Dijelaskan, hal tersebut mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor, PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian remisi Hari Raya Waisak.
Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Samarinda Mendapat Remisi Waisak 2021
Penyerahan Remisi Khusus tersebut, tidak hanya dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, namun juga dilakukan serentak se-Indonesia.
"Ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memperhatikan masyarakatnya tanpa memandang ras, suku dan agama," tandas Dimas.
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan setelah warga binaan selesai menjalankan ibadah Sembahyang Waisak, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel