Berita Penajam Terkini
Sederhanakan Layanan Birokrasi di Penajam Paser Utara, Kewenangan UPT PU di Kecamatan Dikembalikan
Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) di empat kecamatan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal segera dikembalikan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) di empat kecamatan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal segera dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Senin (16/5/2022).
Sebelumnya, UPT PU di kecamatan Waru, Babulu, Penajam, dan Sepaku dibentuk agar mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan. Sehingga, menyederhanakan layanan birokrasi.
Pada saat itu, mekanisme pengajuan proposal pembukaan jalan, maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan terlebih dahulu mengajukan ke lurah atau kepala desa.
Kemudian diajukan ke camat, dan setelah dilakukan verifikasi di Kecamatan, camat menginstruksikan UPT PU Kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat.
Baca juga: Daftar Bendungan Penunjang Air Baku di Sekitar IKN Kaltim, Kemen PU Bangun 5 Lagi
Baca juga: Ada Usulan Tambahan Anggaran BBM untuk UPT PU pada 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara
Baca juga: Plt Bupati PPU Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Mudik
Namun, beberapa tahun terakhir ini, kewenangan itu dipangkas. Setiap proposal yang diajukan bermuara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal itu membuat alur usulan perembukan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan cukup panjang dan membutuhkan waktu. Imbasnya, banyak jalan usaha tani yang butuh perbaikan tidak cepat tertangani.
“Mengenai jalan tani dan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat, seperti itulah faktanya. Karena itu, kita mempercepat kewenangan UPT PU Kecamatan dikembali seperti semula," ungkapnya.
Hamdam menyebut pihaknya telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) terkait dengan UPT PU Kecamatan.
Disamping itu, ia juga tengah mencarikan solusi terkait dengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat dan operasional UPT PU Kecamatan.
Karena, tahun ini, anggaran BBM yang dialokasikan di Dinas PUPR PPU hanya Rp200 juta untuk keempat UPT PU Kecamatan.
“Persoalan anggaran BBM alat berat UPT PU Kecamatan masih kita atur dan mencarikan jalan keluar," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.