Berita Penajam Terkini
Plt Bupati PPU Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Mudik
Untuk mengantisipasi adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utar
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Untuk mengantisipasi adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pengawasan.
"Pokoknya jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," ungkap Plt Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co Kamis (21/4/2022).
Aturan larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hamdam juga mengingatkan akan ada sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang melanggar. Sanksi itu tertuang dan berlaku dalam aturan kepegawaian.
"Adapun sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar tentang disiplin," tambahnya.
Baca juga: Temukan ASN Berau Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, Segera Lapor ke Dinas Perhubungan
Baca juga: Nekat Bawa Kendaraan Dinas Pulang Kampung, Wagub Jakarta: Kami Siapkan Saksi Tegas
Kendati demikian, Hamdam tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan yang akan dilakukan, terkait aturan tersebut.
Selain dilarang untuk digunakan mudik, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur atau kepentingan lainnya di luar urusan dinas.
"Ini ada aturan Kepegawaian yang mengatur," ucap Hamdam. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.