Berita Bontang Terkini
Soal Cuti Pulang Kampung, Pengamat Hukum Beberkan Aturan yang Dilanggar Wali Kota Bontang
Pengamat hukum di Bontang ikut angkat bicara soal pernyataan Wali Kota Basri Rase yang mengaku tidak cuti saat absen di hari kerja pertama
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Adapun yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca juga: Rangkul Kader Milenial Isi Struktur Partai, Demokrat Bontang Optimistis Raih 3 Kursi di Pileg 2024
“Artinya, di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada cuti bagi kepala daerah di luar dari pada cuti pilkada, apalagi cuti bersama. Jika mengacu pada peraturan, cuti bersama hanya berlaku dan diperuntukan bagi ASN/PNS/Pegawai/Karyawan,” terangnya melalui tulisannya, Senin (16/5/2022).
Jadi berkaitan dengan hal di atas, jangan dilihat sebagai cuti. Tetapi melainkan perjalanan momen liburan Idul Fitri, sebagaimana juga telah disampaikan sendiri oleh Wali Kota dalam klarifikasinya bahwa dirinya tidak melakukan cuti pribadi, tetapi kunjungan keluarga selama 8 hari di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, bersamaan dengan itu, berarti secara langsung, baik disadari ataupun tidak, Wali Kota mengaminkan bahwa dirinya telah meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya untuk keperluan pribadi per tanggal 9 Mei lalu.
“Cuti bersama hanya sampai 8 Mei, artinya wali kota telah meninggalkan tugasnya dari tanggal 9 hingga 12 Mei saat hari kerja. Maka ini melanggar aturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Abdul Rasid.
Selain itu, pernyataan ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam juga disoal.
Baca juga: Sidang Ketiga Gugatan Eks Kader PKS Bontang, Majelis Hakim Beri Waktu Mediasi
Sebelumnya politisi muda Golkar Bontang ini menyatakan semestinya Wali Kota mengirimkan surat terlebih dahulu ke DPRD sebelum melakukan perjalanan keluar daerah (cuti).
“Pernyataan ini juga kurang tepat alias keliru. Sebab DPRD ini bukan atasan Wali Kota Bontang,” terang Abdul Rasid.
Abdul Rasid pun menjelaskan hubungan antara Legislatif dan Eksekutif di tingkat daerah bukanlah hubungan yang subordinat, alias atasan-bawahan. Posisi keduanya ini tentunya sejajar dalam konteks check and balances.
“Jika memang ketua DPRD menginginkan agar Wali Kota mengirimkan surat cuti terlebih dahulu sebelum keluar daerah, maka pertanyaannya adalah di aturan apa terdapat ketentuan yang mewajibkan hal itu?” tanya Abdul Rasid. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.