Berita Bontang Terkini
Sidang Ketiga Gugatan Eks Kader PKS Bontang, Majelis Hakim Beri Waktu Mediasi
Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menggelar sidang lanjutan ke tiga kasus perkara perdata yang dilayangkan anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendy
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menggelar sidang lanjutan ke tiga kasus perkara perdata yang dilayangkan anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendy.
Di sidang ketiga ini, tergugat dalam hal ini pengurus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Bontang akhir hadir dipersidangan yang diwakilkan kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio mengatakan, kedua pihak sementara akan lebih dulu melakukan mediasi.
“Karena keduanya sudah datang jadi dilanjut mediasi antara pihak tergugat dan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio, Kamis (12/5/2022).
Mediasi nanti didampingi Mediator Anna Maria Stephani dan dihadiri kedua belah pihak.
Baca juga: Kali Kedua PKS Bontang tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Mantan Kadernya Ma’aruf Efendi
Baca juga: Anggota DPRD Ma’aruf Efendi Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar ke PKS Bontang
Baca juga: Dipecat Jadi Kader PKS Tanpa Alasan, Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi Gugat di Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Ngurah Manik Sidarta mengatakan, proses mediasi selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang 30 hari kedepan.
"Itu durasi formal mediasi selama 2 bulan lamanya. Sidang lanjutan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS.
Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.
Baca juga: PKS Kaltim Tegas Menolak dan Sayangkan Sikap Pemerintah Berikan Ruang Wacana Penundaan Pemilu
Ma’aruf juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar.
Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel