Berita Kutim Terkini
Ditinggal Kerja, Ban dan Velg Motor Karyawan Perusahaan di Kutai Timur Digondol Maling
Nasib malang dialami seorang karyawan perusahaan tambang di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Nasib malang dialami seorang karyawan perusahaan tambang di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Pasalnya, motor matic yang ditinggal kerja di kawasan parkir karyawan perusahaan, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, telah dipreteli maling pada Selasa (17/5/2022) dini hari.
Ban beserta velg sepeda motor bernopol KT 2776 RBI ditemukan hilang menyisakan body motor yang masih dalam kondisi terparkir saat ditinggal pemiliknya bekerja.
Kirman, salah satu karyawan perusahaan menemukan ban motor dalam kondisi sudah dicuri di lokasi kejadian usai pulang kerja.
“Lokasinya di parkiran transpor KPC, kemungkinan malam (aksi pencurianya). Karena kalau pagi gak mungkin karena ramai,” ujarnya.
Baca juga: Usai Curi 5 Lampu LED Truk HD, Karyawan Perusahaan Tambang di Kukar Ditangkap di Kalsel
Baca juga: Kali Ketiga Residivis Pencurian Ini Dijebloskan ke Penjara, Curi 3 Sepeda Motor di Kukar dan Bontang
Baca juga: Pura-Pura Jadi Karyawan agar Bisa Masuk ke Gardu Listrik, 2 Pria di Balikpapan Nekat Curi Kabel
Belum diketahui secara persis kronologis kejadian, namun peristiwa pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang tersebut tertangkap kamera CCTV.
Diakui Kirman, memang aktivitas keluar masuk di kawasan parkir memang tidak dijaga ketat karena siapapun bisa masuk untuk memarkirkan kendaraan.
Menurutnya, kejadian serupa memang pernah terjadi dan meresahkan karyawan perusahaan yang memarkirkan kendaraannya.
“Kita harus lebih waspada, karena sudah tiga kali kejadian, “ ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengaku pihaknya belum menerima laporan pencurian tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat. Nanti saya akan coba kroscek ke Kanit,” ujarnya.
Video CCTV aksi pencurian tersebut sudah beredar luas pada pengguna media sosial instagram dan aplikasi perpesanan whatsapp. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.