PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cara Cek Penerbitan NIP CPNS 2021 & PPPK Guru/Non Guru, Simak Rincian Penetapan NIP

Simak informasi seputar PPPK 2022, berikut cara mengecek penerbitan NIP CPNS dan PPPK Guru/Non Guru, catat juga rincian penetapan NIP CPNS dan PPPK.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022, berikut cara mengecek penerbitan NIP CPNS dan PPPK Guru/Non Guru, catat juga rincian penetapan NIP CPNS dan PPPK. 

2. PPPK Guru dan Non Guru

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.

Kemudian, ada 104 peserta mengundurkan diri. Update terbaru, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru tahap I sebanyak 163.909.

Lebih lanjut, untuk PPPK Guru tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH, dan 279 mengundurkan diri. Secara total, BKN telah tetapkan 98.126 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir, untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. BKN menetapkan 11.734 NI PPPK Non Guru.

Baca juga: PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen

Proses Penerbitan NI PPPK

Diberitakan Kompas.com, 26 Februari 2022, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan  Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

- Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

- Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

- Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

Baca juga: Kabar Gembira! Ada Peluang Guru Lulus P3K Tanpa Tes, Cek Bocoran Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved