Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sudah Konsultasi Akhir
Kunjungan Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016, Sapto Setyo Pramono
TRIBUNKALTIM.CO - Kunjungan Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati di Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/5/2022) lalu.
Sapto mengatakan, dalam konsultasi akhir yang dilakukan adanya revisi hanya penyempurnaan.
"Tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang, lalu dari hasil ini nanti disempurnakan oleh tim kemudian setelah itu dilakukan (penyampaian laporan akhir pansus) paripurna. Setelah itu difasilitasi untuk dimintakan registrasi dan pencocokkan antara produk yang diparipurnakan dan difasilitasi. Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya, ini harus match agar segera disahkan," jelas Sapto.
Baca juga: Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN, Pansus Raperda Sharing dengan Pemprov DKI Jakarta
Lebih lanjut, politisi muda ini menerangkan, perda perubahan itu tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen.
Dalam pembahasan yang dilakukan pansus sejauh ini tidak lebih dari 50 persen.
"Jika lebih dari 50 persen maka uji publik perlu dilakukan. Untuk perda ini, terdapat 65 pasal, dan kita ubah tidak sampai 50 persen. Untuk agenda berikutnya (Laporan Akhir), kita sudah jadwalkan paripurnakan pada 31 Mei 2022 agar segera diperdakan," sebut politisi Golkar ini.
Untuk diketahui, dalam pembahasan perubahan perda terdapat 29 yang diubah, yaitu 26 pasal diubah dan 3 pasal yang dihapus.
Keanggotaan dalam pansus ini yaitu Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo, anggota Pansus diantaranya Salehuddin, Amiruddin, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry dan Andi Faisyal Assegaf.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Sistem Zonasi di PPDB Buat Warga Was-was, Ini Alasannya
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.
"Dari kami, prinsipnya seperti permintaan awal disesuaikan terkait EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua di dalamnya," urai Benny usai pertemuan.
Ia juga menyebut, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk di dalamnya.
"Artinya dari pembuatan perda ini bisa masuk PAD. Artinya ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok orang atau pribadi,” tandasnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pansus-Penyelenggaraan-Kelistrikan-yang-diketuai-Sapto-Setyo-Pramono.jpg)