Berita Pemkab Mahakam Ulu
Bonifasius Terima Sertifikat Lahan Bandara Datah Dawai, Diserahkan oleh Kepala BPN Kubar Seluas 24 H
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan sarana prasarana semakin meningkat, termasuk sektor transportasi.
Kemudian, untuk memastikan hak atas kepemilikan dengan sertifikat lahan yang telah menjadi aset pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, dan menjamin keamanan dan keabsahan atas lahan yang telah dibebaskan dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini semua sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan bandar udara di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sebagai alternatif moda transportasi yang efektif dan efisien dalam menyongsong rencana pemindahan Ibu Kota Negara," ungkap dia.
Baca juga: Asisten II Hadiri High Level Meeting TPID Se-Kaltim, Ketersediaan Sembako di Mahulu Aman
Bupati berharap kepada pemerintah (Pusat), melalui Kemenhub untuk segera menindaklanjuti pembangunan bandara ini, baik yang di Datah Dawai maupun yang di Ujoh Bilang agar cepat terealisasi untuk kepentingan bersama
Tak lupa, bupati mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang mendalam Kepada Ketua DPRD Mahulu, Sekda Mahulu dan Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan serta dari Pihak Provinsi maupun BPN Kubar.
"Yang telah membantu kami merealisasikan pengadaan sertifikat bandara ini, saya ucapkan terima kasih," ucap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Mahulu Fransiskus Xaverius Lawing, SE., MM menerangkan maksud dan tujuan acara tersebut ada empat hal, yakni dalam rangka memastikan hak kepemilikan lahan bagi rencana pengembangan Bandar Udara Datah Dawai Khususnya dalam hal pengembangan baik sisi darat maupun sisi udara.
Dikatakannya, sesuai data laporan luasan lahan yang ditelah dibebaskan dan dibuat sertifikatnya ada 24,3 hektare.
Ia menambahkan, sebagai dasar untuk pembebasan lahan ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan di RI, yaitu terkait pengadaan lahan untuk fasilitas kepentingan publik di mana pembiayaannya melalui APBD Kabupaten.
Baca juga: Program RAN Pijar, Mahulu Siap Mendukung Permen PMK
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat Idrus Alaydrus.
Ia menyebutkan, lahan seluas di atas 20 hektare seyogyanya merupakan kewenangan Kanwil BPN, namun dia berterima kasih, karena kanwil melimpahkan ke pihaknya.
"Kami jug berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama pengukuran, hingga proses sertifikasi lahan ini," ujarnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.