Berita Bontang Terkini

Ikut Intruksi Jokowi, Tim Satgas Bontang Bolehkan Warga Lepas Masker Saat di Luar Ruangan

Tim satgas covid-19 Bontang akan merelaksasi aturan penggunaan wajib masker

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Tim satgas covid-19 Bontang akan merelaksasi aturan penggunaan wajib masker.

Hal itu menindaklanjuti sesuai instruksi Presiden Joko Widodo belum lama ini.

“Kalau pak presiden sudah menginstruksikan begitu, tentu kami akan ikuti,” ujar Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Ada menyebutkan, penggunaan wajiib masker hanya akan diberlakukan bagi warga berkegiatan di dalam ruangan.

“Kalau aktivitas di luar ruangan, boleh saja tidak pakai masker,” terangnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini tak Ada Lagi Razia Masker di Balikpapan

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI Cholil Nafis: Baiknya Shalat Juga

Baca juga: Tak Makai Masker di Luar Ruangan, Satgas Covid-19 Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes

Aturan ini sengaja dilonggarkan lantaran melihat situasi atau kondisi tren kasus yang belakangan terus menurun.

Bahkan rilis infografis terakhir, kasus aktiv covid-19 di Bontang kini tersisah 2 orang.

Dua kasus itu pun tanpa gejala dan sedang melakukan isolasi mandiri.

“Tren kita menurun, jadi wajar kalau aturan wajib masker dilonggarkan,” bebernya.

Namun khusus yang masih mengidap penyakit seperti flu tetap harus pakai masker meski di luar dan dalam ruangan.

Baca juga: Covid-19 Meledak di Korea Utara, Kim Jong Un Akhirnya Pakai Masker namun Tolak Bantuan Vaksin

Begitupun aturan batas jarak dan batas kerumunan tetap masih berlaku.

“Selain masker, aturan lain masih berlaku,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved