Berita Kutim Terkini
Kantor Desa Swarga Bara Kutai Timur jadi Pilot Project Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak bersama
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak bersama dengan Kejari se-Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Rumah RJ pertama di Kabupaten Kutim terletak di Kantor Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara dan diresmikan oleh pihak kejaksaan bersama pemerintah daerah.
Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa latar belakang pembentukan rumah RJ di Desa Swarga Bara disebabkan karena jumlah tindak pidana yang cukup tinggi.
Dirinya menyebut dari segi sosiologis, Desa Swarga Bara yang paling memiliki keberagaman sehingga dapat mempresentasikan khas Negara Indonesia.
Baca juga: Satgas TMMD Kodim 0912/Kbr di Kampung Kelian Kutai Barat Bangun Asrama Guru
Baca juga: Sektor Pajak Tahunan PAD Kutai Barat Ditargetkan Rp 50 M, Triwulan I Baru Tercapai 12,41 Persen
Baca juga: Pengetap Menjamur dan Kuota Solar Terbatas di Sangatta Kutai Timur, Berikut Solusi dari Disperindag
Diharapkan apabila perjalanan rumah RJ di Desa Swarga Bara mulai terasa manfaatnya oleh masyarkat, sehingga dapat menjadi rujukan bagi desa lainnya.
"Rumah RJ benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat juga berjalan efektif, sehingga dapat dilakukan pengembangan dan pembentukan rumah-rumah RJ di desa-desa lainnya," ucapnya dalam sambutan, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Desa Swarga Bara juga dipilih lantaran masyarakatnya yang menganut hampir seluruh agama yang ada.
Oleh karenanya, desa ini ditunjuk jadi pilot projects untuk pembangunan rumah RJ selanjutnya.
Henriyadi memaparkan bahwa Restorative Justice berangkat dari semangat Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
"Kejaksaan Negeri haruslah mampu untuk mewujudkan keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum yang didasarkan pada peraturan undang-undang dengan tidak melupakan norma-norma yang hidup masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, penanganan suatu perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif memerlukan wadah atau tempat dalam rangka pelaksanaan penyelesaiannya.
Rumah RJ diharapkan menjadi wadah tersebut, sebab keadilan restoratif tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, tetapi juga elemen-elemen masyarakat demi terciptanya keadilan.
Diharapkan juga rumah RJ tidak sekedar tempat penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tetapi juga menjadi sumber informasi hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat.
"Masyarakat bisa memperoleh informasi terkait dengan hukum, juga peraturan perundang-undangan sehingga nantinya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.