Ibu Kota Negara
KLHK Gandeng Mitra Swasta Bangun Persemaian Mentawir di IKN, ITMG Ditarget 15 Juta Bibit Setahun
KLHK dan KemenPUPR gandeng mitra swasta bangun persemaian Mentawir di IKN. ITMG ditarget produksi 15 juta bibit setahun
Instalasi pembibitan ITM dikembangkan di setiap area operasi.
Lalu dilakukan pula penyelamatan spesies kunci tanaman lokal dari lahan pra-tambang bekerjasama dengan ahli-ahli dari Badan Riset Nasional (BRIN) untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman hayati baik di nursery dekat dengan lokasi asal (in-situ) maupun di kebun raya (ex-situ).
Penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang dilaksanakan oleh ITMG juga mencatat capaian yang signifikan.
Total luasan penanaman telah mencapai 33.434,40 hektare dan 18.062,32 hektare diantaranya telah diserahterimakan ke pemerintah.
Ke depan, ITMG masih akan focus untuk menggarap proyek persemaian Mentawir ini.
“Jadi kami tidak berpikir ke arah sana (proyek lain).
Yang terpenting kami bisa benar-benar berkontribusi untuk menghijaukan Nusantara,” kata Mulianto.
Baca juga: Kurangi Volume Sampah di Kawasan Titik Nol IKN, Kecamatan Sepaku dan Aparat Lain Baksos Berkala
Pelepasan kawasan hutan
Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan disebutkan nantinya hutan yang berada di kawasan IKN ini dapat dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan.
Dilansir dari jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022), di dalam Bab 3 Pasal 2 disebutkan, "Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat."
Sedangkan untuk waktu pelepasan kawasan hutan dilakukan selama tiga bulan sejak permohonan pelepasan diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Selengkapnya di dalam aturan tersebut disebutkan, "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama tiga hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima."
Selanjutnya, setelah kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya akan menjadi areal penggunaan lain.
Baca juga: Beredar Video WNA Tiongkok Pakai Baju Suku Dayak Terbang ke IKN, Fakta Sebenarnya, Kisah Video Asli
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.