Berita Balikpapan Terkini
Lantaran Tersinggung, Pria di Balikpapan Hujam Tetangganya dan Menyerang Pengendara
Seorang pria dengan inisial YS (39) diproses oleh kepolisian setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria dengan inisial YS (39) diproses oleh kepolisian setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, ia melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang korban dengan inisial MR sampai meregang nyawa setelah ditikam menggunakan sajam jenis parang.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkap, kejadiannya terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 10, Karang Joang, Balikpapan Utara, Minggu (15/5/2022) lalu.
"Awalnya beberapa orang, termasuk didalamnya pelaku dan korban, sedang bergotong royong untuk melakukan renovasi kapel," ujar Thirdy, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Aksi Penganiayaan Atlet Muaythai oleh Mantan Pelatihnya Disorot, Korban Dikhawatirkan Tak Bisa Main
Baca juga: Nasib Malang Perempuan Samarinda Ini Jadi Korban Penganiayaan, Status Pernikahan Dipertanyakan
Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar, 25 Saksi Diperiksa Termasuk Anggota Polisi yang Jaga
Saat tersangka sedang beristirahat, lanjut Thirdy, korban MR menyuruh tersangka menggali lubang untuk tiang pancang.
Disitu, tersangka tidak suka dengan perkataan korban.
Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau besar yang ada disamping dia beristirahat duduk ditanah dan pisau dipegang dengan tangan kanan.
"Selanjutnya tersangka berdiri berhadapan dengan korban dan tersangka menikamkan pisau ke arah dada MR sebanyak satu kali," papar Thirdy.
Tidak sampai disitu, tersangka kemudian menumpang mobil pick up tidak dikenal dan turun di Jalan Soekarno Hatta KM 15, Karang Joang, tersangka turun dari mobil.
"Disitu yang bersangkutan hendak mencegat pemotor dengan maksud minta diantar ke kantor polisi. Tetapi korban ketakutan, tersangka emosi lalu menghujamkan pisau ke punggung kiri pemotor tersebut," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kini berhasil diamankan. Terutama sajam yang digunakan dalam melancarkan tindak pidananya.
Atas perbuatannya, Thirdy menegaskan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mengamankan-tersangka-aniaya.jpg)