Berita Nasional Terkini
Selamat Tinggal Masker, PCR dan Antigen, Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi Dimulai
Selamat tinggal masker, PCR dan antigen, transisi pandemi Covid-19 ke endemi dimulai
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka.
Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Kebijakan pelonggaran ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker.
Termasuk bagi masyarakat yang kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, kini tak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen.
Syaratnya, mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Dikutip dari setkab.go.id, aturan terbaru dalam perjalanan tersebut akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) hari ini.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, arahan dari Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Ia pun meminta masyarakat agar tetap melakukan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan sebab pandemi belum resmi dinyatakan berakhir.
"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, tapi kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan."
"Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ujarnya dalam dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.
Satgas berharap kebijakan pelonggaran dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan pelonggaran yang diambil pemerintah merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.
"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," ujar Budi dikutip dari setkab.go.id. (*)