Berita Paser Terkini

Terkendala Moratorium, DPRD Paser Dukung Pembentukan DOB Paser Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta panitia Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Paser Selatan (DP PASSEL) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan, yang berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta panitia Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Paser Selatan (DP PASSEL).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, H. Abdullah serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya dengan pokok bahasan melanjutkan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan, yang berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Abdullah, hasil RDP yang telah dilakukan semua persyaratan sudah terpenuhi untuk melakukan pemekaran Kabupaten Paser. Hanya saja terkendala pada moratorium.

"Kendalanya disitu, moratorium merupakan penangguhan sementara terkait proses pemerkaran tersebut dan kami diharapkan segera dapat diproses kembali," kata Abdullah, saat ditemui usai kegiatan.

Baca juga: Bahas Anjloknya Harga TBS, Bupati Paser Fahmi Fadli Dukung Ada Forum Bersama

Baca juga: Terjawab Sudah Dito Mahendra Siapa Sebenarnya, Kekasih Baru Nindy Ayunda Ternyata Cucu Jenderal

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Parpol di Mafia Minyak Goreng, Bakal Ada Tersangka Baru

Menurutnya, belakangan terjadi terdapat daerah yang mendapat pemekaran khusus seperti halnya di Papua.

Wilayah itu mendapat kebijakan khusus, karena alasan keamanan ditambah jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan.

Harusnya, Paser Selatan juga dapat mendapatkan pemekaran khusus seperti di Papua dengan dasar percepatan pembangunan pada daerah Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Paser ini merupakan daerah penyanggah IKN, tentunya harus juga dapat pemekaran khusus, tanpa harus terkendala lagi dengan Moratorium.

"Salah satu upaya untuk melakukan percepatan pembangunan ya dengan pemekaran," sebutnya.

Untuk itu, kata Abdullah dalam hal ini DPRD Paser bersama panitia PASSEL sangat mendukung adanya pemekaran Kabupaten Paser.

Lebih lanjut dikatakan, eksekutif juga harus sepenuhnya mendukung karena semua persyaratan telah dipenuhi.

"Kami dari DPRD Paser akan mencoba ketemu dengan Bupati, mendiskusikan langsung soal pemekaran ini," katanya.

"Karena Asisten Pemerintahan Setda Paser juga sedikit kurang memahami tentang perjalanan pembentukan Paser Selatan," cetusnya.

Jika moratorium dapat dibuka nantinya, tentunya akan sangat besar untuk pembiayaannya.

Hal itu dikarenakan, terdapat 200 lebih daerah se-Indonesia yang meminta untuk dimekarkan, dan Paser juga bakal kesulitan jika mengikuti mekanisme tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved