Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Samarinda
Walikota Samarinda Andi Harun, menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun, menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Rumah RJ, yang terletak di Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, bersampingan dengan Museum Samarinda, telah diresmikan, pada Rabu (18/5/2022).
AH menyebut keadilan restorative yang diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga peradilan.
Jelasnya, rumah itu bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Berfungsi, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu perkara.
"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka mereka (pelaku) bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," tuturnya.
Baca juga: Dukung Rumah Restorative Justice di Kutai Timur, Wabup Harap Jadi Solusi Bijak Permasalahan Hukum
Baca juga: Rumah Restorative Justice Samarinda Diresmikan, Begini Respon Kajati Kaltim
Baca juga: Kejari Kukar Resmikan Rumah Restorative Justice, Wadah Penyelesaian Perkara via Mediasi
Orang nomor satu di Kota Tepian tersebut melanjutkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia.
Hanya saja di Indonesia pola menegakkan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan ini.
"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," tuturnya.
Dia menambahkan dengan adanya rumah RJ tersebut tentunya akan membantu masyarakat. Lantaran penanganan kasus hukum umumnya sangat memakan biaya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel