Berita Samarinda Terkini

Rumah Restorative Justice Samarinda Diresmikan, Begini Respon Kajati Kaltim

Telah dilaksanakan persemian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Telah dilaksanakan persemian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (18/5/2022). Rumah Restorative Justice Samarinda itu, terletak di sekitaran Taman Samarendah, Jalan Bayangkara Samarinda, yakni bersampingan dengan Museum Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Telah dilaksanakan persemian Rumah Restorative Justice (RJ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (18/5/2022).

Rumah Restorative Justice Samarinda itu, terletak di sekitaran Taman Samarendah, Jalan Bayangkara Samarinda, yakni bersampingan dengan Museum Kota Samarinda.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman menjelaskan bahwa adanya Rumah RJ itu, bertujuan guna mewujudkan keadilan di masyarakat.

"Mewujudkan keadilan bagi di masyarakat berdasarkan hati nurani. Itu tujuannya," ungkapnya saat diwawancarai.

Baca juga: Kakanwil Kumham Kaltim Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi Balikpapan

Baca juga: Paser Wakili Kaltim Masuk Nominasi Penyelamat Lingkungan Hidup Kalpataru 2022

Baca juga: Panggil PT Bayan, DPRD Kaltim Akan Godok Pansus dan Revisi Perda CSR 

Lebih lanjut, Deden menyebutkan nantinya dilihat oleh kejaksaan apakah pelaku itu melakukan baru pertama kali atau tidak. Dan ancaman hukuman harus di bawah 5 tahun.

Apabila lebih 5 tahun maka tidak bisa, yang bisa hanya di bawah 5 tahun. Setelah itu lalu dilakukanlah mediasi antara pelaku dan korban.

"Kalau memang korban berkehendak, lalu pelaku juga berkehendak, lalu ada kesepakatan maka kita berikan pembugaran," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rumah RJ termasuk di Kota Tepian julukan Kota Samarinda itu, dikhususkan untuk tindakpidana berkategori ringan, dan pelayanannya gratis.

"Adanya ini supaya mengambil keputusan se adil-adilnya, kalau bisa damai, ngapain ke pengadilan. Tapi ada syaratnya yakni dibawah lima tahun. Tidak dua kali," imbuhnya.

Baca juga: Sistem Zonasi Saat PPDB Masih Berlaku, tak Semua Daerah di Kaltim Punya Sekolah Negeri

Melalui rilis yang diterima TribunKaltim.co, dijelaskan Rumah RJ, sebagai wadah mediasi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang berimbang.

Rumah RJ merupakan tempat konsultasi maupun pendekatan peradilan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved