Bantuan Sosial

Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Tahun 2022 dan Cara Mengeceknya, PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji

Inilah daftar lengkap Bantuan Pemerintah tahun 2022 dan cara mengeceknya, ada PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Nur Ichsan
Inilah daftar lengkap Bantuan Pemerintah tahun 2022 dan cara mengeceknya, ada PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji 

Selain informasi daftar lengkap bansos yang masih akan dicairkan tahun 2022 ini dan cara mengecek penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id, simak juga besarannya.

Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pemerintah.

Program bansos PKH ini pun bertujuan membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: PKH dan BLT Minyak Goreng Cair! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima Via Login cekbansos.kemensos.go.id

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan lain yang masih disalurkan pemerintah adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Adapun indeks bantuan sembako ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved