Bantuan Sosial

Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Tahun 2022 dan Cara Mengeceknya, PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji

Inilah daftar lengkap Bantuan Pemerintah tahun 2022 dan cara mengeceknya, ada PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Nur Ichsan
Inilah daftar lengkap Bantuan Pemerintah tahun 2022 dan cara mengeceknya, ada PKH, BLT UMKM hingga Subdisi Gaji 

Pada tahun ini, bantuan Kartu Sembako disalurkan melalui kantor pos dalam bentuk uang tunai.

Lantas uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.

Yang jelas, dana bantuan sembako Rp 600 ribu tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

3. BLT Dana Desa

Pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa. Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

Diketahui, program BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Baca juga: Terjawab Bansos PKH 2022 Tahap 2 Kapan Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima April

4. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja juga menjadi program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat karena bersifat semi bantuan sosial.

Saat ini, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 25 dan hasil seleksinya sudah diumumkan pada Rabu (6/4/2022) hari ini.

Program Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, juga pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, para peserta akan mendapat dana Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan.

Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik dan berhak mendapat dua insentif.

Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved