Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Usulkan Riparprov Kaltim 5 Tahun
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim melakukan kunjungan
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5/2022) lalu.
Kunjungan pansus diterima di ruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai 4 kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Ini dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draf Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.
Baca juga: Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sudah Konsultasi Akhir
Memimpin rombongan Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi anggota pansus yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa.
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Veridiana mengatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi ini karena kembali lagi kepada kebutuhan daerah.
"Kami dari pansus berjuang supaya periodesasi Riparprov ini minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait," sebut Veridiana.
Baca juga: Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN, Pansus Raperda Sharing dengan Pemprov DKI Jakarta
Menurutnya, kalau hanya dua tahun mungkin hanya perencanaan dan belum bisa maksimal.
"Intinya, kita menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata, dan tadi saya mendesak agar tidak dalam waktu yang lama, karena kita akan mengejar agar Perda ini selesai di bulan Juni," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa periodesasi Riparprov ini diharapkan 10-15 tahun, namun pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih.
Di dalam klausul penutup dari rancangan perda ini nanti, akan ditambahkan klausul yang memberi peluang agar perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pansus-Kepariwisataan-DPRD-Kaltim-saat-melakukan-kunjungan-kerja.jpg)