Berita Penajam Terkini
Tak Ada Kesepakatan di Sidang Perdana, Gugatan PAW Ketua DPRD PPU Bakal Berlanjut Sidang Kedua
Sidang kedua gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, kembali akan dilanjutkan pada 30 Mei
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
Diberitakan sebelumnya, PAW Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi yang digantikan Syahrudin M Noor, berbuntut panjang.
Jhon Kenedi menilai rapat paripurna pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD PPU tahun 2019-2022 pada 14 Maret 2022, dinilai cacat hukum.
Atas dasar itu, Jhon Kenedi yang tidak menerima putusan rapat paripurna DPRD PPU melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Senin (18/4/2022).
Pergantian pimpinan berlangsung lantaran ada surat persetujuan PAW Ketua DPRD PPU yang diterbitkan DPP Demokrat.
Materi gugatan yang dilayangkan Jhon Kenedi karena menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian Ketua DPRD PPU dan memohon proses pergantian Ketua DPRD PPU dihentikan.
Karena, sebelum paripurna pergantian Ketua DPRD PPU ada surat instruksi DPD Demokrat Kaltim agar melakukan penundaan pergantian pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel