Berita Penajam Terkini
Tak Ada Kesepakatan di Sidang Perdana, Gugatan PAW Ketua DPRD PPU Bakal Berlanjut Sidang Kedua
Sidang kedua gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, kembali akan dilanjutkan pada 30 Mei
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Tak menemui kesepakatan pada sidang perdana, sidang kedua gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, kembali akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022.
Pada sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, PN Penajam, Kamis (19/5/2022) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan mediasi tahap pertama, diketahui tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Sidang perdana gugatan terkait pergantian pimpinan DPRD PPU ini dipimpin Hakim Ketua Hartati Ari Suryawati, Hakim Anggota I MGS Akhmad Rafiq Ghozali, Hakim Anggota II Rihat Satria Pramuda dan Panitera Niken Gustantia Syahaddina.
Pelaksanaannya itu, dimulai pukul 11.40 Wita karena Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin selaku tergugat I terlambat hadir.
Baca juga: Jhon Kenedi Gugat PAW Ketua DPRD PPU ke Pengadilan Negeri Penajam
Baca juga: Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedi Diganti Melalui Paripurna
Baca juga: Pergantian Jabatan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Paripurna Dijadwalkan Kamis 14 April 2022
Kemudian sidang sempat diskorsing dan sidang kembali dilanjutkan pukul 13.20 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
Sidang perdana dihadiri Jhon Kenedi selaku penggugat disampingi kuasa hukum.
Kemudian tergugat I Wakil Ketua DPRD Raup Muin, Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru selaku tergugat II dan Syahrudin M Noor selaku turut tergugat sekaligus calon pengganti Jhon Kenedi dari pucuk pimpinan DPRD PPU.
Kuasa Hukum Jhon Kenedi, Amrizal mengatakan, mediasi tahap pertama tidak menemui titik terang antara kedua belah pihak.
Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei dengan agenda mediasi kedua.
“Mediasi pertama ini tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak. Kalau tergugat I akan mengikuti alur saja,” sebut Amrizal.
Dikatakannya, apabila sidang kedua dengan agenda lanjutan mediasi tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak, akan dilanjutkan ke tahap sidang dengan agenda pokok perkara.
“Kalau media kedua tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan sidang pokok perkara,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syahrudin M Noor, Hairul Bidol meminta kepada Jhon Kenedi selaku penggugat untuk legowo.
Karena, pergantian pimpinan DPRD PPU berdasarkan dengan SK PAW DPP Demokrat dan hasil sidang paripurna DPRD PPU.
“Kepada pihak penggugat legowo lah. Ini kan ada surat DPP (Demokrat) dan ditambah hasil paripurna DPRD," lanjutnya.
Baca juga: Mencuat Isu PAW Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi Bakal Digantikan Syarifuddin M Noor