Kabar Artis

3 Kesaksian Terbaru Pengacara Johnny Depp soal Amber Heard, dari Pernyataan Media hingga Pelecehan

Pada Kamis (19/5/2022), persidangan kasus Johnny Depp vs Amber Heard kembali digelar di Pengadilan Fairfax County Courthouse Virginia, Amerika Serikat

Editor: Syaiful Syafar
FOX NEWS
Ekspresi Johnny Depp dan Amber Heard di persidangan terkait kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pencemaran nama baik Johnny Depp terhadap mantan istrinya, Amber Heard masih bergulir.

Pada Kamis (19/5/2022), persidangan kasus Johnny Depp vs Amber Heard kembali digelar di Pengadilan Fairfax County Courthouse Virginia, Amerika Serikat.

Diketahui, Johnny Depp menggugat mantan istrinya Amber Heard sebesar 50 juta USD.

Depp menuduh pencemaran nama baik atas artikel op-ed 2018 yang diterbitkan The Washington Post di mana Amber Heard menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meski tidak menyebut nama pelaku, Depp mengklaim artikel tersebut merusak reputasi dan kariernya.

Baca juga: 5 Kesaksian Adik Amber Heard atas Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp, Awalnya Kami Cinta

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Misteri Donasi Amber Heard, tak Penuhi Janji karena Johnny Depp?

Baca juga: Kesaksian Amber Heard 'Anjing Saya Menginjak Lebah' di Kasus Johnny Depp Diejek Habis di TikTok

Dia membantah semua tuduhan pelecehan dan malah mengatakan Amber Heard kasar terhadapnya.

Sementara Amber Heard menggugat balik Depp sebesar 100 juta USD setelah pengacara Depp, Adam Waldman mengatakan tuduhannya salah.

Amber Heard dan Johnny Depp.
Amber Heard dan Johnny Depp. (vtv.vn)

Tuntutan balasan secara khusus berkisar pada beberapa klaim yang dibuat ke media oleh Waldman, yang mencirikan tuduhan Heard sebagai tipuan.

Dia mengklaim pernyataan ini menyebabkan hilangnya peluang karir pada Heard.

Dalam persidangan itu, pengacara Depp, Adam Waldman memberikan kesaksiannya.

Baca juga: Chris Rock Olok-olok Amber Heard, Sebut Percaya Semua Wanita, Kecuali Dia, Bela Johnny Depp?

Berikut tiga kesaksian terbaru pengacara Johnny Depp, seperti dilansir dalam Washington Post.

1. Pengacara Depp mengatakan bahwa Depp yang pertama kali menghubungi majalah Rolling Stone

Adam Waldman bersaksi melalui deposisi video pada Kamis (19/5/2022) tetapi menolak untuk menjawab sebagian besar pertanyaan, termasuk tentang interaksinya dengan media.

Namun, Waldman membantah pernyataan bahwa dia pertama kali menghubungi majalah Rolling Stone untuk menulis cerita fitur tentang gugatan Johnny Depp terhadap Amber Heard.

Waldman mengatakan Depp lah yang pertama kali menghubungi majalah tersebut.

Baca juga: Kenapa Johnny Depp tak Gugat Amber Heard atas Perjanjian NDA? Malah Pilih Pencemaran Nama Baik

2. Pengacara Depp mengutarakan bahwa Amber Heard menggunakan tuduhan kekerasan seksual pada Depp

Adam Waldman membenarkan bahwa dia membuat beberapa pernyataan di media, seperti mengatakan kepada Daily Mail bahwa Amber Heard menggunakan tuduhan kekerasan seksual palsu sebagai pedang dan perisai.

Namun, Waldman menolak untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut tentang pernyataannya.

Amber Heard menangis saat memberi kesaksian di pengadilan pada 5 Mei 2022.
Amber Heard menangis saat memberi kesaksian di pengadilan pada 5 Mei 2022. (Jim Lo Scalzo/Pool Photo via AP)

Pengacara Depp ini juga bersaksi bahwa dia merilis dua rekaman audio ke Daily Mail, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang rekaman tersebut.

Baca juga: Kenapa Amber Heard Ramai Dihujat? Beda Johnny Depp, Malah Didukung Penuh Netizen

3.  Pengacara Depp yakin Depp tidak melecehkan Heard

Selama pemeriksaan, Adam Waldman menjelaskan mengapa dia yakin Johnny Depp tidak melecehkan Amber Heard.

Hal itu dengan mengulangi kesaksian beberapa saksi yang mengatakan mereka tidak melihat memar di Amber Heard.

(TribunKaltim.co/Hartina Mahardhika)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved