Berita Berau Terkini

Banyak Perusahaan dan Koperasi di Berau tak Terima TBS Petani Mandiri

Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri, Mupit Datusahlan mengakui,  pihaknya mendapat kesulitan dalam menjual TBS ke pihak perusahaan maupun ke koperasi

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Banyak sawit mandiri Berau tidak ditampung dan sulit dijual ke perusahaan dan koperasi.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri, Mupit Datusahlan mengakui,  pihaknya mendapat kesulitan dalam menjual TBS ke pihak perusahaan maupun ke koperasi.

Hal tersebut, menurutnya besar dipengaruhi larangan ekspor CPO sebelumnya, walaupun kebijakan tersebut telah diperbolehkan lagi.

Diiringi sulitnya pembelian, harga TBS juga mengalami penurunan. Sesuai data pihaknya TBS turun signifikan, senilai Rp 455 per kilogramnya.

Penurunan harga TBS Berau per Mei 2022 ini menjadi Rp 2.645 per kg. Dimana sebelumnya di kisaran Rp 3.100 per kg.

Adapun alasan lainnya, menurut Ia adanya penurunan itu dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit, yang dinilai Mupit, melakukan penetapan harga TBS sepihak. Tidak sesuai dengan instruksi gubernur

Sehingga, menurutnya, persoalan ini harus disikapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Baca juga: Pembukaan Keran Ekspor CPO, Menko Airlangga Sebut Bakal Disertai Pengawasan Ketat

Baca juga: Keran Ekspor CPO Dibuka Lagi, APKB: Hadiah Besar Bagi Industri Sawit

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Harga Bakal Naik?

Pasalnya, perjuangan masyarakat yang sangat besar dalam mengembangkan mata pencaharian sebagai petani sawit mandiri harus diperhatikan.

“Tentu, kami sangat berharap Pemkab Berau bertindak. Lakukan monitoring dan pengawasan kepada para perusahaan yang menetapkan harga sepihak, menurunkan harga sangat jauh,” terangnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (20/5/2022).

Sejauh ini memang pihaknya memiliki harapan besar kepada pihak pemerintah sebagai pemilik kewenangan, dan pihak yang berwenang memberikan sanksi.

Kendati begitu, perusahaan tentu harus mengikuti dan juga mentaati seluruh intruksi kebijakan dan regulasi, yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas dan juga kamtibmas di wilayah kerjanya.

“Kalau bicara sawit tidak bisa hanya bicara untung rugi, juga harus berbicara keberpihakan dan stabilitas ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Mupit menegaskan, masyarakat tak pernah mengeluh atau bahkan menuntut berlebihan terhadap sektor sawit, walau sektor CSr dari sawit ini sangat sedikit, kemudian ketika keuntungan mereka meroket tetap juga tidak memberi implikasi pembelian buah yg layak.

“Banyak perusahaan sawit yang malah bersembunyi di ketiak penetapan harga disbun, saat kebijakan tidak banyak menguntungkan mereka, mereka berani dan tanpa beban berkilah dan tidak mengindahkan pemerintah,” bebernya.

Sementara itu, menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Amran Arif menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara petani dengan perusahaan kelapa sawit.

Amran juga bersama pihaknya sudah mendata, bahwa penampungan di perusahaan 12 sawit Berau, akan penuh dalam 20 hari kedepan. Tetapi, dengan kebijakan yang berubah, bisa saja TBS bisa sangat diserap kleh perusahaan.

Apalagi, ada Surat Edaran (SE) Dirjenbun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengeluarkan SE Nomor 065/3730/DISBUN/2022 yang isinya, meminta kepada seluruh pabrik perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, untuk menggunakan harga pembelian TBS sesuai yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, yakni Rp 3.577 per kilogram.

“Kami memantau, kalau harganya terlalu rendah pasti kami tegur. Tapi yang perlu diingat, rantai penyaluran ini banyak, bisa melalui pengepul atau koperasi, tidak dari petani langsung ke pabrik, jadi mungkin kebocoran harga ada di rantai ini,” ujarnya.

Tak main-main, Pemkab Berau pun, sesuai kewenangan provinsi bakal memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Jadi, jika ada perusahaan yang membeli TBS dengan harga jauh di bawah angka yang telah ditetapkan, berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Baca juga: Soal Larangan Ekspor CPO, Apkasindo Paser Nilai Pemerintah Salah Ambil Kebijakan

Kendati demikian, kondisi di lapangan memang setiap pabrik memiliki standar sendiri, jika kualitas TBS berada di bawah standar mereka, harganya pasti akan anjlok.

Sehingga, setiap pabrik menetapkan harga yang berbeda tergantung mutu dari buahnya.

“Kami saja tidak boleh menetapkan sendiri, apalagi ada perusahaan yang menetapkan harganya sendiri, itu melanggar peraturan,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved