Berita Kubar Terkini
Buntut Korupsi Jiwasraya, Tiga Aset Tambang Batu Bara PT GBU Disita Kejagung di Kubar
im kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyita tiga aset tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka HH
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR- Tim kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyita tiga aset tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka HH, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Ketiga aset yang disita itu diantaranya, areal tambang seluas 1.543 hektare, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara, sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat dan yang terakhir areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 Hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kutai Barat.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan dari hasil sita eksekusi ini selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim Independen.
"Berikutnya dilakukan pelelangan oleh Kejagung RI melalui Kantor Pelelangan Negara. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana HH,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin dalam konferensi pers yang disampaikan Kajari Kubar di Kantor Kejari, Jumat (20/5).
Baca juga: Wabup Kubar Edyanto Arkan Optimis Ada Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Kutai Barat
Baca juga: Pemkab Kubar Mulai Sosialisasi Perbub Penghapusan Sanksi Administratif PBB–P2
Baca juga: Kiat Sukses Kampung Jambuk di Kubar Buat Badan Usaha dari Modal Dana Desa
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI Abdullah.
Dia mengatakan Sarjono Turin dan tim akan berada di Kubar selama tiga hari untuk mengejar aset tersangka HH, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.
“Terpidana HH sudah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun lebih,” sebutnya.
Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terpidana tersebut. Namun demikian, belum bisa memenuhi uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana.
Maka, Kejagung RI berkewajiban menelusuri dan menyita terhadap aset-aset yang bersangkutan.
"Kami diminta untuk melakukan pelacakan aset sekaligus untuk melakukan penyitaan aset terpidana yang bersangkutan. Di antaranya aset terpidana yang berlokasi di Kantor PT GBU di Kubar,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU berstatus sitaan negara.
“Batu bara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batu bara itu di Kubar. Itu yang terkait dengan HH, usahanya itu tambang batu bara,” ujarnya.
Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan
“Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU,” ucapnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Pasutri di Kubar Belum Memilki Kartu Nikah, Ini Saran Disdukcapil
Kemudian, pada 2021 lalu, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI didampingi Tim Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdillah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan ferivikasi di lapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada Tim Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan penyidik kejagung yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdillah.
Lebih lanjut dia menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat 2 tempat barang rampasan, yaitu berada di Balikpapan dan Kubar.
Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai dengan putusan MA RI, yaitu 1 unit kantor dan mess PT GBU di KM 22 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, 1 unit Conveyor Jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, dan 1 unit Rumah Genset di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak.
Barang-barang rampasan bergerak, yaitu 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 unit kendaraan FM 260 JD Jenis Dump Truck Hino Tahun 2018, 1 unit kendaraan FM 260 JD Water Truck Tahun 2018, dan 1 unit kendaraan dalmas Hino Tahun 2017.
Kemudian, 1 unit Mitsubishi Triton tahun 2017, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 unit Mobil Toyota Strada Cabin tahun 2015, serta 1 unit Crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1 unit mobil Toyota Inova B 1591 PKM.
“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisir ternyata masih ada 4 unit mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” paparnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel