Berita Kubar Terkini

Pemkab Kubar Mulai Sosialisasi Perbub Penghapusan Sanksi Administratif PBB–P2

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kutai Barat di gedung ATJ Kompleks perkantoran Kutai Barat (Kubar)

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Plt Ass III, Ahmad Sofyan saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan Bupati Kutai Barat pada kegiatan sosialisasi penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan Pajak kendaraan bermotor.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Peraturan Bupati Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang, Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai disosialisasikan.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kutai Barat di gedung ATJ Kompleks perkantoran Kutai Barat (Kubar).

Perbub tersebut sampai dengan masa pajak tahun 2020 yang berlaku mulai 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yakni Bapenda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini UPTD Samsat Kutai Barat dan Bank Kaltimtara Cabang Kutai Barat.

Baca juga: Kiat Sukses Kampung Jambuk di Kubar Buat Badan Usaha dari Modal Dana Desa

Baca juga: Pemkab Kubar Ajak Perusahaan Perkebunan Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Infrastruktur

Baca juga: Bonifasius Terima Sertifikat Lahan Bandara Datah Dawai, Diserahkan oleh Kepala BPN Kubar Seluas 24 H

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Camat Sekabupaten Kutai Barat serta Dinas dan Badan terkait dibuka oleh Plt Asisten III Achmad Sofayan.

Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dibacakan Ahmad Sofyan mengatakan, hal ini merupakan bentuk dukungan optimalisasi PAD melalui penanganan piutang pajak PBB – P2 dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan transaksi keuangan dan tranparansi.

Juga mencegah kebocoran pelayanan publik dan yang terpenting meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

"Demi mendukung tercapainya tersebut maka dirasa perlu dilakukan penghapusan sanksi administratif pajak PBB perkotaan dan perdesaan PBB–P2, guna mendorong kesadaran masyarakat dalam hal ini wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya, Kamis (19/5).

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan masa pajak tahun 2020 yang berlaku mulai 1 April 2022 sampai 1 April 2024.

Dia mengatakan hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mendukung sosialisasi, hal ini baik dilingkungan kerja dan keluarga serta masyarakat agar program dari Pemerintah terkait PBB–P2 dapat secara optimal terlaksana mulai dari tingkat Kabupaten.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan Tahanan Polres Dilimpahkan ke Kejari Kubar

"Pihak Kecamatan hingga aparat Kampung yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah untuk dapat berperan aktif,  dalam hal tersebut terkhususnya terkait pelunasan PBB-P2 sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Bapenda Yuli Permata Mora mengatakan bahwa, Kutai Barat menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.

Namun pada pelaksanaannya pengelolaan pajak masih perlu ditingkatkan hal ini selain disebabkan tingkat pemahaman akan pentingnya membayar pajak , yang relatif masih rendah sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Mengatasi hal ini tentu diperlukan inovasi atau terobosan salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB–P2, kami berharap melalui peraturan tersebut dapat meningkatkan pendapatan melalui sektor Pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB–P2, terangnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved