Berita Nasional Terkini

Korban Kerangkeng Manusia Diintimidasi, Reaksi Jenderal Andika saat LPSK Mohon Bantuan Pengamanan

LPSK menyampaikan bahwa dari temuan tim LPSK di lapangan, ternyata masih banyak korban kerangkeng manusia di Langkat diintimidasi.

Editor: Doan Pardede
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Dilansir dari Tribun Jakarta, hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan jelas peran para oknum aparat itu termasuk yang berpangkat perwira.

"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit.

Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.

Kemudian Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, serta Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

Sedangkan lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujar Edwin.

"Sedangkan Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.

Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri. 

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved