Nominal BLT UMKM tahun 2022 adalah sebesar Rp 600.000.
Nantinya dana bantuan UMKM tersebut akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
Syarat Penerima BLT UMKM 2022
Terdapat beberapa kriteria dan syarat penerima BLT UMKM ini, simak selengkapnya seperti dilansir Kompas.com:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara daftar BLT UMKM 2022
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum.
Cara cek penerima BLT UMKM di eformbri. BPUM 2022 sekalinya sudah cair? simak informasi terbaru dan cara cek daftar nama penerima BLT UMKM Rp 600.000 di eform.bri.co.id. (https://eform.bri.co.id/)
Berikut langkah-langkahnya
Masuk ke halaman e-form melalui link: eform.bri.co.id/bpum
Kemudian, Anda harus mengisi nomor KTP dengan benar
Tunggu kode verifikasi untuk melanjutkannya
Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, dan dilanjutkan dengan mengklik ‘’proses inquiry”
Setelahnya akan muncul notifikasi pemberitahuan, apakah Anda masuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.