Berita Nasional Terkini
Jangan Menyesal! Terjawab Apakah Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS atau Tidak, Guru Ada Pengecualian
Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.
Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).
Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Simak perbedaan PNS dan PPPK seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berPeserta yang Lulus Tes PPPK Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru.
Baca juga: Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022! Simak Besaran Gaji PNS dan PPPK Tiap Golongan
Pengertian PNS dan PPPK
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.
Hak kompensasi/jaminan
Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.