Ibu Kota Negara
Hasil Survei APSSI soal IKN, Sebanyak 48,2 Persen Masyarakat Minta Ditunda, Dominan Dampak Negatif
Hasil survei APPSI terkait pemindahan ibu kota negara ( IKN ), sebanyak 48,2 persen masyarakat minta ditunda karena dominan dampak negatif.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini hasil survei terbaru terkait pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) yang dilakukan Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia ( APSSI ).
Baru-baru ini, APSSI merilis survei mengenai persepsi masyarakat atas Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) Tahun 2022.
Dari hasil survei IKN yang dirilis APSSI, masyarakat tidak menolak pemindahan IKN.
Namun sebanyak 48,2 persen masyarakat meminta pemindahan IKN ditunda.
Untuk diketahui, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah disahkan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menetapkan nama IKN yakni Nusantara.
Kawasan IKN Nusantara di Kaltim akan meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua Kabupaten yakni di Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Baca juga: Dampak Beruk Kesulitan Cari Makan di Kawasan IKN, Ekosistemnya Terganggu hingga Dianggap Hama
Dalam surveinya, APSSI membagi empat kluster pertanyaan diantaranya kluster dukungan pemindahan, sosial, ekonomi dan govermance terkait pemindahan IKN.
Simak selengkapnya penjelasan hasil survei APSSI terkait pemindahan IKN dari tim Peneliti KNS IX APSSI seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Aspek dukungan
Perwakilan tim riset yang dikoordinatori oleh Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si, diwakili oleh Novri Susan menjelaskan dalam survei tersebut, responden ditanya, apakah Jakarta masih layak sebagai ibu kota negara, jawabannya 55 persen responden menjawab sudah tidak layak menjadi ibu kota negara.
"Ini menandakan bahwa pemindahakan IKN menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya dalam Webinar Pre Conference & Rilis Survei Pemindahan IKN: Melacak Arah Transformasi Indonesia, Jumat (20/5/2022).
Menurut Najib, pada pertanyaan kluster pertama ini, masyarakat tidak mempersoalkan mengenai pemindahan IKN, namun kritis terhadap implementasi pemindahannya.
Pemindahan IKN juga dipandang ada dampak positif yaitu sebagian besar berpandangan akan berdampak pada pemerataan ekonomi sosial sebesar 61,5 persen.
Namun pada dampak negatif, sebanyak 82.3 persen menjawab akan besarnya anggaran pemindahan IKN dan kerusakan lingkungan sebesar 69 persen.
Baca juga: Bantah IKN Nusantara Minim Pendanaan, Menko Luhut Sebut UEA Siap Investasi 20 Miliar Dolar AS