Breaking News

Sebut CSR Belum Optimal, Gubernur Kaltim Isran Noor: Sedikit Perusahaan yang Laporkan

Penyaluran dana CSR perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Benua Etam disoroti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menyinggung, dana CSR perusahaan yang ada di Kaltim belum optimal. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyaluran dana CSR perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Benua Etam disoroti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Terlebih belum optimalnya pelaporan yang malah menjadi pertanyaan di publik.

Gubernur Kaltim, Isran Noor mengungkapkan pada umumnya CSR sudah berjalan, tetapi tidak optimal. 

Ada perusahaan yang sudah menjalankan CSR tetapi tidak diumumkan dan tidak dilaporkan. 

"Ada yang melaporkan, tapi sedikit saja yang dilaporkan, ada," ungkap Isran Noor saat menghadiri dialog daring dengan tema penyaluran CSR Kaltim menghadapi IKN, Senin (23/5/2022). 

Menurut Isran Noor, perusahaan besar banyak yang tidak sesuai dengan realitas keuntungan dalam memberi dana CSR.

Baca juga: PT KPC Beri Dana CSR 5 Juta US Dollar per Tahun di Kalimantan Timur

Baca juga: CSR Perusahaan Jadi Opsi Sumber Dana Pembangunan di Kutai Timur

Baca juga: Forum CSR Kemensos Bukan Pertambangan, Ingin Perusahaan Bersinergi Jelang IKN Nusantara

Data yang diterima Isran Noor sendiri, dia pun lantas menyinggung PT KPC yang membayar pajak lebih dari Rp7 triliun per tahun.

Jika mengacu pada angka tersebut, setidaknya pendapatan perusahaan pemegang IUPK dibawah kementerian langsung ini bisa menyalurkan dana CSR sebesar 20 juta US Dollar per tahun.

Meski Isran Noor tidak menyebut berapa besaran dari total keuntungan PT KPC per tahunnya.

"Kalau KPC bayar Rp7 triliun pajak per tahun. Hitung-hitungan pendapatannya kalau dikeluarkan 3 persen itu bisa 20 juta US Dollar per tahun," sebutnya.

Tetapi data yang didapat Isran Noor sendiri, PT KPC selama ini hanya menyalurkan CSR sebesar 5 juta US Dollar pertahunnya.

"Selama ini KPC itu hanya mengeluarkan dana CSR hanya 5 juta US Dollar. Itu pun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini terus terang saja," tegasnya.

Angka 3 persen sendiri diungkapkan Isran Noor mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17.

"PP nomor 17, 3 persen dari nilai keuntungan setelah dipotong pajak," kata Isran Noor.

Termasuk salah satu perusahaan yang ramai diperbincangkan setelah penyaluran dana pribadi pemilik perusahaan ke perguruan tinggi di Pulau Jawa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved