Sebut CSR Belum Optimal, Gubernur Kaltim Isran Noor: Sedikit Perusahaan yang Laporkan
Penyaluran dana CSR perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Benua Etam disoroti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyaluran dana CSR perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Benua Etam disoroti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Terlebih belum optimalnya pelaporan yang malah menjadi pertanyaan di publik.
Gubernur Kaltim, Isran Noor mengungkapkan pada umumnya CSR sudah berjalan, tetapi tidak optimal.
Ada perusahaan yang sudah menjalankan CSR tetapi tidak diumumkan dan tidak dilaporkan.
"Ada yang melaporkan, tapi sedikit saja yang dilaporkan, ada," ungkap Isran Noor saat menghadiri dialog daring dengan tema penyaluran CSR Kaltim menghadapi IKN, Senin (23/5/2022).
Menurut Isran Noor, perusahaan besar banyak yang tidak sesuai dengan realitas keuntungan dalam memberi dana CSR.
Baca juga: PT KPC Beri Dana CSR 5 Juta US Dollar per Tahun di Kalimantan Timur
Baca juga: CSR Perusahaan Jadi Opsi Sumber Dana Pembangunan di Kutai Timur
Baca juga: Forum CSR Kemensos Bukan Pertambangan, Ingin Perusahaan Bersinergi Jelang IKN Nusantara
Data yang diterima Isran Noor sendiri, dia pun lantas menyinggung PT KPC yang membayar pajak lebih dari Rp7 triliun per tahun.
Jika mengacu pada angka tersebut, setidaknya pendapatan perusahaan pemegang IUPK dibawah kementerian langsung ini bisa menyalurkan dana CSR sebesar 20 juta US Dollar per tahun.
Meski Isran Noor tidak menyebut berapa besaran dari total keuntungan PT KPC per tahunnya.
"Kalau KPC bayar Rp7 triliun pajak per tahun. Hitung-hitungan pendapatannya kalau dikeluarkan 3 persen itu bisa 20 juta US Dollar per tahun," sebutnya.
Tetapi data yang didapat Isran Noor sendiri, PT KPC selama ini hanya menyalurkan CSR sebesar 5 juta US Dollar pertahunnya.
"Selama ini KPC itu hanya mengeluarkan dana CSR hanya 5 juta US Dollar. Itu pun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini terus terang saja," tegasnya.
Angka 3 persen sendiri diungkapkan Isran Noor mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17.
"PP nomor 17, 3 persen dari nilai keuntungan setelah dipotong pajak," kata Isran Noor.
Termasuk salah satu perusahaan yang ramai diperbincangkan setelah penyaluran dana pribadi pemilik perusahaan ke perguruan tinggi di Pulau Jawa.
"Kalau Gunung Bayan ini melakukan banyak kegiatan kepada masyarakat tapi tidak dilaporkan, itu ilmunya, kalau di agama kan tidak riya'. Saya nggak bela dia ya," terang Isran Noor.
Baca juga: Pertanyakan Aliran Dana CSR, Aliansi Kaltim Bergerak Geruduk Kantor PT Bayan Resource di Balikpapan
Untuk itu, melihat persoalan dana CSR ini, Isran Noor sendiri mempunyai cara, salah satunya pendekatan dengan para perusahaan melalui Pergub nomor 27 tahun 2021.
"Sudah disetujui dan direkomendasikan oleh Kemendagri, sudah berjalan mulai tahun 2022 ini. CSR difokuskan ke rumah layak huni masyarakat," pungkasnya. (Mohammad Fairoussaniy/ADV/Kominfo Kaltim)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.