Breaking News

Lipsus Masyarakat Adat di IKN

Warga Sepaku masih Kebingungan Soal Adanya Plang ‘Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan’

Tak jauh dari rumah Suhardi di Sepaku, berdiri patok sebuah plang kuning bertuliskan Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO
Suhardi memperlihatkan plang yang berdiri di sekitar rumahnya di Kelurahan Sepaku. 

Plang yang terpasang hanya untuk mengidentifikasi lahan. Isran Noor mengakui bahwa sosialisasi terkait pemasangan tersebut tidak tersampaikan komperhensif sehingga masyarakat disana malah tidak bisa menangkap maksud pemasangan plang tersebut.

"Itu hanya untuk mengidentifikasi, hanya persoalannya sekarang waktu itu tidak dilakukan sosialisasi yang lebih luas pada saat pemasangan itu, sehingga itu menimbulkan miss komunikasi," pungkasnya.

Wagub Hadi Mulyadi turut menambahkan bahwa lahan milik warga di sekitar KIPP tidak akan diambil atau tergusur dengan adanya rencana pembangunan IKN.

"Kalau di sekitar KIPP tidak ada (yang diambil), itu bisa diatasi. Semua akan diinventasir, cuman yang namanya ada pendataan, ya belum lengkap," tegasnya.

Pergub nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga, hal tersebut dilakukan pihaknya agar tidak bersamaan dengan rencana yang digagas pemerintah pusat.

Plang penanda Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang berada dekat denngan rumah warga di Sepaku.
Plang penanda Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang berada dekat denngan rumah warga di Sepaku. (TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO)

Di mana aturan yang dibuat juga diperkuat dengan Surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 dari Kanwil ATR/BPN Kaltim agar dua wilayah kawasan IKN, Kabupaten PPU dan Kukar ditekankan tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.

Surat edaran juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris di Kabupaten PPU dan Kukar, untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di wilayah delinasi IKN.

"Ya karena terkait perencanaan nasional, kan kita tidak boleh bertabrakan dengan rencana itu, ya kita harus menunggu supaya jual beli ini tidak mengganggu rencana KIPP. Iya ada juga kami berkomunikasi dengan Kanwil ATR/BPN Kaltim, harus ada jalan keluar dan teratasi," pungkas Hadi Mulyadi. (Mohammad Fairoussaniy, Nita Rahayu)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved