Berita Berau Terkini

Disdukcapil Berau Akan Susun SE Bupati Terkait Pencatatan Nama Dalam KTP

Dalam peraturan tersebut banyak disorot terkait aturan nama yang diperbolehkan dalam pencatatan dokumen

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau, David Mamuji bersama Bupati Berau Sri Juniarsih.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam peraturan tersebut banyak disorot terkait aturan nama yang diperbolehkan dalam pencatatan dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permendagri nomor 73 tahun 2022 adalah sebagai pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum.

“Juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Kabar Terbaru Aturan Nama di KTP, Tanpa Gelar Akademik & Keagamaan, Maksimal 60 Kata

Baca juga: Disdukcapil Kukar Terapkan Aturan Baru Kemendagri Soal Nama di KTP, tanpa Tanda Baca dan Gelar

Baca juga: Aturan Baru Nama Minimal Dua Kata di KTP-KK Mulai Berlaku di Balikpapan

Dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, Disdukcapil Berau saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau.

Nantinya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 akan diimplementasikan sepenuhnya dalam pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Tentu kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sekarang kita menyusun aturan turunannya,” ucapnya.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri ini adalah, masih adanya nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formular dokumen kependudukan, juga terdapat sejumlah nama melanggar norma kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.

Serta nama yang memiliki arti negatif juga nama yang bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan.

“Jika diperhatikan basis data penduduk, masih banyak nama dengan maksud negative atau terlalu panjang,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya diperlukan pedoman guna menertibkan pencatatan nama melalui Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2022 yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar. Agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir

“Di berau ada nama yang cukup panjang dan juga nama yang memiliki arti sedikit agak negatif,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved