Berita Nasional Terkini
Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir
Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP, salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru KTP Elektronik, cek juga persyaratan bikin KTP di dalam artikel.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.
Baca juga: Login eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Lagi
Baca juga: Secara Bertahap Balikpapan Bakal Terapkan e-KTP Digital dengan QR Code
Baca juga: Demi Daftar BPJS Kesehatan, Pasien Sekarat Meninggal Dunia Saat Buat e-KTP di Disdukcapil
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi:
- biodata penduduk
- kartu keluarga
- kartu identitas anak