Berita Nasional Terkini

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi Disanksi, Panglima TNI: 10 Prajurit Jadi Tersangka

Babak baru kerangkeng manusia sks Bupati Langkat, Panglima TNI sebut 10 prajurit TNI jadi tersangka, lima polisi disanksi.

Editor: Ikbal Nurkarim
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Babak baru kerangkeng manusia sks Bupati Langkat, Panglima TNI sebut 10 prajurit TNI jadi tersangka, lima polisi disanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kerangkeng manusia sks Bupati Langkat, 10 prajurit TNI jadi tersangka, lima polisi disanksi.

Kasus kerangkeng manusia sks Bupati Langkat tak hanya menyeret sang mantan bupati.

Namun sejumlah penegak hukum diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kabar baru jika lima polisi mendapat sanksi beragam karena diduga terlibat dalam kasus perbudakan modernya sang eks bupati.

Tak hanya polisi sejumlah prajurit TNI juga jadi tersangka.

Baca juga: Oknum TNI & Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada yang Bertugas Jaga Togel

Baca juga: Korban Kerangkeng Manusia Diintimidasi, Reaksi Jenderal Andika saat LPSK Mohon Bantuan Pengamanan

Baca juga: PENGAKUAN Mengejutkan Ayah Korban ke-4 Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Polisi Temukan Fakta Baru?

Mereka disanksi disiplin dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat, Sumatera Utara.

Dikutip dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

“(Kasus) Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Jenderal TNI juga menginginkan agar para korban mau mengungkapkan semua.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com)

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Maut, Terbit Rencana Peranginangin Dijerat Pasal Berlapis

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011. Kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ujar dia.

5 polisi disanksi disiplin

Lima anggota polri dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus kasus kerangkeng manusia

Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi dan demosi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved