Berita Nasional Terkini
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi Disanksi, Panglima TNI: 10 Prajurit Jadi Tersangka
Babak baru kerangkeng manusia sks Bupati Langkat, Panglima TNI sebut 10 prajurit TNI jadi tersangka, lima polisi disanksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa kelima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu.
Dalam sidang disiplin, kelimanya tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng. Oh iya itu ada kerangkeng, tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu, tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.
"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.
Dari lima anggota polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah. Petugas tersebut tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.
Kemudian, ada tiga poliis lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.
Terakhir, merupakan salah satu kerabat Terbit. Anggota polisi ini pernah berada di lingkungan kerangkeng.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.