Kabar Artis
Kini Beredar Petisi Tolak Gofar Hilman Siaran di Prambors, Jumlah Tanda Tangan Masih Terus Bertambah
Kini beredar petisi tolak Gofar Hilman siaran di Prambors. Jumlah orang yang memberikan tanda tangan untuk petisi tolak Gofar Hilman terus bertambah.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Kini beredar petisi tolak Gofar Hilman siaran di Prambors.
Petisi tolak Gofar Hilman siaran di Prambors ini mengemuka setelah nama Gofar Hilman resmi menjadi penyiar acara Prambors Morning Show.
Acara Prambors Morning Show with Gofar ini mengudara setiap Senin-Jumat mulai pukul 6-10 pagi.
Acara Gofar Hilman di Prambors ini dimulai, Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Sementara petisi tolak Gofar Hilman siaran di Prambors ini mulai diunggah 21 Mei 2022 oleh Aku Perempuan.
Dari pantauan TribunKaltim.co hingga Senin 23 Mei 2022 malam pukul 21.00 WIB, petisi Dear Prambors, Kenapa Gofar di laman change.org ini telah ditandatangani 2.457 orang.
Petisi Dear Prambors, Kenapa Gofar ini hampir menyentuh batas yang ditargetkan di angka 2.500 tanda tangan.
Bunyi lengkap dari petisi Dear Prambors, Kenapa Gofar adalah sebagai berikut:
Baca juga: Terungkap Alasan Prambors Pilih Gofar Hilman Gantikan Desta: Hadirkan Sesuatu yang Fresh
Pagi ini saya terkejut melihat hiruk pikuk twitter terkait hal ini:
HAH? BENERAN?!
Prambors, radio siaran sosial niaga, top of mind anak muda bahkan yang tidak lagi muda, memilih Gofar sebagai penyiar prime time pagi?!
Saya sendiri pendengar Prambors sejak jaman Dagienkz - Desta, Vena - Daniel, Desta - Gina, Danang - Darto, Arlingga Panega, dan lainnya.
Saya kaget bahwa mulai Senin, 23 Mei 2022, di jam dimana orang berangkat kerja atau kuliah, berkendara sendiri menuju sekolah atau diantar orangtua, Prambors dengan sadar (?) akan menunjuk seseorang yang bangga meniduri ratusan perempuan bahkan membuat 25 folder sex tape, mengudara di frekuensinya.

"Tapi bukankah kasusnya sudah selesai, bahkan si korban juga sudah membuat statement?"
Masa iya, sekelas Prambors tidak paham akan sulitnya pembuktian dan keberpihakan hukum terhadap perempuan korban pelecehan seksual?