Berita Nasional Terkini

9 Nelayan di Balikpapan Ditangkap Karena Pakai Bom Ikan, Kerugian Negara Rp 7,26 Miliar

Sembilan nelayan Balikpapan menjadi tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di Perairan Muara Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Editor: Samir Paturusi
(Think Stock)
Ilustrasi- Sembilan nelayan Balikpapan menjadi tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di Perairan Muara Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO- Sembilan nelayan Balikpapan menjadi tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di Perairan Muara Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi.

"Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak/bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca," ucap Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).

Dadan menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli PAM Hot Spot di area Labuh Jangkar Perairan Balikpapan pada Minggu (22/5/2022).

Dari tangan pelaku, Dadan mengungkap, pihaknya telah mengamankan 145.398 mililiter (ml) handak atau bom ikan.

Baca juga: 9 Nelayan Balikpapan Ditangkap Baharkam Polri, Pakai Bom Ikan Hasil Modifikasi

Baca juga: Calon Wawali Bontang Bahas Isu Nelayan, Najirah Janjikan Alat Tangkap, Joni Edukasi Bahaya Bom Ikan

Baca juga: 2 Nelayan di Pangkep Tewas di Atas Perahu, Dugaan Kuat Bom Ikan yang Dibawanya Meledak Saat Melaut

Dadan mengungkapkan, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.

"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 (terumbu karang). Maka dari total keseluruhan barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas 7.269.900 m2," ucapnya.

"Butuh waktu hingga puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ucap Dadan menambahkan.

Adapun potensi kerugian negara yang diamankan akibat kegiatan Illegal Fishing tersebut sebesar Rp7,26 miliar.

Baca juga: Alasan Ingin Cicilan Kapal Cepat Lunas, Nelayan Balikpapan Pakai Bom Ikan di Perairan Kutai Timur

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan masa kurungan 20 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polair Tangkap 9 Pelaku Bom Ikan di Balikpapan, Negara Rugi Rp7,26 Miliar, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/25/polair-tangkap-9-pelaku-bom-ikan-di-balikpapan-negara-rugi-rp726-miliar.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved