Berita Balikpapan Terkini
Dari 140 Wajib Pajak yang Ikut PPS, Hanya 34 Orang Sudah Laporkan Harta Mereka
Dari 140 Wajib Pajak (WP) yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hanya 34 WP yang sudah melaporkan harta mereka.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari 140 Wajib Pajak (WP) yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hanya 34 WP yang sudah melaporkan harta mereka.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengajak wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program tersebut berlaku hingga Juni 2022. PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya, yakni dengan cara mendeklarasikan secara sukarela harta yang belum dilaporkan melalui program pengampunan pajak tahun 2016 lalu.
Utamanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Sebab hingga saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak tahun 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Amankan Aset Milik HP, Sita Tanah 1 Ha dari Tersangka Penggelapan di Samarinda
Termasuk WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan mengatakan, pihaknya berharap kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak.
"Di sisi lain, program ini juga dapat mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujarnya diajang Tax Gathering KPP Pratama Balikpapan Barat, Rabu (25/5/2022).
Peserta Tax Amnesty, baik pribadi atau badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH) diberi batas waktu yakni, 30 Juni 2022.
Adapun harta yang ditemukan oleh DJP, akan dianggap penghasilan dan dikenakan PPh final 25 persen untuk WP badan.
Kemudian, 30 persen untuk WP orang pribadi dan 12,5 persen untuk WP tertentu dari harta bersih tambahan PP-36/2017. Itu, masing-masing ditambah sanksi 200 persen.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Sebut Program Pengungkapan Sukarela Rp 7,19 M, Media Gathering di Balikpapan
"Ini merupakan kesempatan masyarakat yang diberikan pemerintah atas wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang belum terpenuhi dengan sukarela," imbuhnya.
Sebagai informasi, Tax Gathering yang digelar KPP Pratama Balikpapan Barat dihadiri WP yang sudah mengikuti PPS.
Hingga 23 Mei 2022, KPP Pratama Balikpapan Barat di bawah pimpinan Efendi Pinem, mencatat, ada 140 WP yang ikut PPS dengan total harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 345,4 miliar.
Dari jumlah itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 35,29 miliar. Ada juga melalui tindak lanjut imbauan. Sebanyak 13.818 imbauan yang dikirim melalui surat dan email blast.
"Progresnya hingga 23 Mei 2022, ada 34 WP yang telah mengikuti PPS. Dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 67,4 miliar dan PPh Final yang disetor sejumlah Rp 9,473 miliar,” urainya.
Walikota Balikpapan Rahmad Masud yang berkesempatan hadir mengajak wajib pajak dapat memanfaatkan PPS.
Ia juga mengapresiasi program tersebut sebagai forum strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak dengan tetap waktu dan sesuai peraturannya.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP
Apalagi, pajak merupakan salah satu hal yang penting bagi negara karena berperan aktif dalam pembangunan.
Perlu diketahui, penyumbang terbesar pembiayaan pembangunan negara berasal dari pajak. Yakni, sebesar 80 persen.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT tepat waktu. Apalagi kini bisa lapor secara online,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.