Berita Samarinda Terkini
Kanwil DJP Kaltimtara Amankan Aset Milik HP, Sita Tanah 1 Ha dari Tersangka Penggelapan di Samarinda
Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), menyita aset milik tersangka HP pelaku penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), menyita aset milik tersangka HP pelaku penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan intelijen Perpajakan, Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro mengaku telah menyita aset wajib pajak berupa tanah dengan luasan 10.000 m2 yang terletak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tanah seluas yang ditaksir bernilai Rp 825 juta tersebut disita dari wajib pajak dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada tanggal 24 November 2021.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Sebut Program Pengungkapan Sukarela Rp 7,19 M, Media Gathering di Balikpapan
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Sektor Keuangan, Kanwil DJP Kaltimtara Sasar Insan Pajak di Balikpapan
Tujuan dilakukan penyitaan tersebut adalah untuk mengamankan aset wajib pajak dalam rangka pembuktian dan/atau pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana atau biasa disebut asset recovery.
“Kita amankan aset milik tersangka. Namun ini tidak termasuk ganti rugi. Ini hanya penyitaan untuk meminimalisir kerugian negara,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.