Berita Kaltim Terkini
Kanwil DJP Kaltimtara Sebut Program Pengungkapan Sukarela Rp 7,19 M, Media Gathering di Balikpapan
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltim dan Kaltara Rp 7,19 miliar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltim dan Kaltara Rp 7,19 miliar, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 56 miliar.
Angka tersebut tetap akan bertambah seiring dengan batas waktu pemanfaatan PPS yang diterapkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juni tahun ini.
“Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ucap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan.
Kondisi saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP
Baca juga: Angkat Tema Pajak Pulihkan Ekonomi, Kanwil DJP Kaltimra Gelar Media Gathering 2021
Baca juga: Kumpulkan Puluhan Miliar, Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Penagihan Serentak dan Penyitaan
Penerimaan Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2021
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Tahun 2021 sebesar Rp 18,42 triliun dengan persentase capaian sebesar 95,11% atau tumbuh sebesar 7,53% dari tahun 2020.
Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh lima sektor antara lain pertambangan, perdagangan, industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan serta konstruksi.
Berdasarkan penerimaan neto tahun 2021, persentase penerimaan pajak dari kelima sektor tersebut sebesar 82,87%.
Realisasi Insentif Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2021
Realisasi insentif pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 sebesar Rp734 miliar dan didominasi oleh insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp252 miliar.
Dilanjutkan dengan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran pajak sebesar Rp221 miliar dan diikuti oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp202 miliar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.